Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Kemenag Tahun 2024
Kasuvela.com – Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas PAI Tahun 2024.
Halo sobat pendidikan dimanapun berada, di postingan ini
admin kasuvela akan berbagi informasi yang ada hubungannya dengan Prosedur
penerimaan tunjangan profesi Guru khususnya untuk Guru Pendidikan Agama Islam
dan juga Bagi Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Seperti telah di tetapkan dalam Juknis Penyaluran TPG
yang tertuang dalam keputusan Nomor 7232 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam, maka
didalam Juknis tersebut telah di jabarkan secara lengkap tentang mekanisme
penyaluran TPG untuk Tahun 2024 ini.
Berikut ini rangkuman isi dari Juknis Penyaluran TPG bagi
Guru dan Pengawas PAI Tahun 2024 :
A. Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan tujuan Pendidikan nasional bagi peserta didik di
lingkungan institusi Pendidikan di Indonesia, yaitu mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, maka seorang guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan tersebut, dimana
kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau
program diploma empat, sementara kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui
pendidikan profesi.
Kepemilikian sertifikat pendidik bagi seorang guru merupakan pengakuan sebagai
tenaga profesional pendidik sehingga kompetensinya diakui dalam rangka
meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran untuk peningkatan
mutu pendidikan nasional.
Pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik, maka sesuai regulasi
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara
objektif, transparan, dan akuntabel dan tentu penetapan perguruan tinggi
penyelenggara program tenaga kependidikan tersebut ditetapkan oleh pemerintah
melalui surat keputusan resmi.
Kepemilikan sertifikat pendidik, baik bagi Guru dengan status Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru Bukan
Aparatur Sipil Negara yaitu guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat dan diangkat oleh Yayasan/Lembaga berbadan hukum dan memiliki ijin
operasional pendidikan dari pemerintah, secara konstitusi berimplikasi kepada
munculnya hak atas tunjangan profesi dari pemerintah yang dialokasikan dari
APBN, tentu dengan syarat memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan, dan salah
satu ketentuan sah dalam penyaluran tunjangan profesi bagi guru adalah terpenuhinya
kewajiban beban kerja guru dan kehadiran.
Dalam keperluan pengaturan penyaluran tunjangan profesi guru inilah Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Pendidikan Agama Islam menerbitkan
petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama
Islam yang disusun dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan tetap memperhatikan prinsip efektif,efisien, akuntabel, transparan
dan kepatutan.
Dari pemaparan diatas, maka cukup jelas kiranya bahwa penyaluran
tunjangan profesi guru bagi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam pada
sekolah merupakan bentuk implementasi dari amanah undang-undang nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana antara lain tersebut pada pasal
40 yakni guru berhak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang
pantas dan memadai, dan selanjutnya disebut dalam undang-undang nomor 14 tahun
2005 tentang guru dan dosen, khususnya pasal 16 yakni pemerintah memberikan
tunjangan profesi sebagai bentuk implementasi dari jaminan kemaslahatan yang
memadai bagi para guru termasuk guru pendidikan agama islam pada sekolah dan
pengawas pendidikan agama islam.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud : Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan
pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas
Pendidikan Agama Islam.
Tujuan : Petunjuk Teknis ini bertujuan agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan
Profesi pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan
Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:
- Kriteria
penerima Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
- Pemenuhan
Beban Kerja GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
- Kriteria
dan mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada
Sekolah;
- Perencanaan,
Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan
- Mekanisme
sanksi dan pengaduan.
D. PENGERTIAN UMUM
- Guru
Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut GPAI adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan
Dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah umum, Sekolah Luar Biasa, dan
Sekolah Indonesia Luar Negeri untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
dan/atau pengembangannya;
- Satuan
Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal yaitu satuan
pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
atau Masyarakat yang telah memiliki ijin operasional secara resmi sebagai
basis data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru
Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau
diangkat oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah
bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus
serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
- Guru
Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai
negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang
diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat
penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau
Kesepakatan Kerja Bersama.
- Pengawas
Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah
adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional
pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya
melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
- Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja
pada instansi pemerintah.
- Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat
oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
- Nomor
Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG adalah nomor resmi pendidik
yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai
nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang
studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya.
- Nomor
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya
disingkat NPK merupakan nomor unik yang diterbitkan oleh Kementerian Agama
untuk Guru Tetap.
- Kualifikasi
Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki
oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan Pendidikan formal
ditempat penugasan.
- Sertifikat
Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru
sebagai tenaga profesional.
- Tunjangan
Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki
sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- Pendidikan
inklusi adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi peserta didik
berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan peserta didik normal
pada satuan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan
dengan menyediakan sarana, pendidik maupun tenaga kependidikan yang sesuai
dengan kebutuhan mereka, dimana mereka mengikuti kurikulum yang
disesuaikan dengan kebutuhannya.
- Pendidikan
khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat
kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,
emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa.
- Linieritas
bagi guru bersertifikat pendidik adalah kesesuaian antara sertifikat
pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.
- Education
Management Information System yang selanjutnya EMIS adalah sistem
pengelolaan data pendidikan berbasis elektronik pada Kementerian yang
menyelenggarakan urusan di bidang Agama.
- Data
Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik adalah suatu
aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk
mengumpulkan dan memeriksa data satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik
dan tenaga kependidikan, sumber daya Pendidikan, substansi Pendidikan, dan
capaian pendidikan yang diperbaharui secara dalam jaringan.
- Pusat
Data dan Informasi selanjutnya disebut Pusat Datin, adalah unsur pendukung
pelaksana tugas dan fungsi Kementerian berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri melalui Sekjen. Pusat Data dan Informasi dipimpin
oleh Kepala Pusat Data dan Informasi disebut Ka pusdatin.
- Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah
Perguruan Tinggi Keagaman yang menyelenggarakan program pendidikan sarjana
pendidikan atau program pendidikan sarjana pendidikan dan pendidikan
profesi guru.
- Sistem
Informasi dan Administrasi Guru Agama yang selanjutnya disebut SIAGA
adalah aplikasi pendataan GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah berbasis
online.
- Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen
pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
- Pendidikan
agama Islam adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk
sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan
ajaran agama Islam, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata
pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
- Taman
Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat)
tahun sampai dengan 6(enam) tahun.
- Sekolah
Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar.
- Sekolah
Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain
yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
setara SD atau MI.
- Sekolah
Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk
lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara
SMP atau MTs.
- Sekolah
Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan
pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama atau setara SMP atau MTs.
- Pendidikan
luar biasa adalah pendidikan yang khusus diselenggarakan bagi peserta
didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
- Satuan
pendidikan luar biasa adalah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan luar
biasa.
- Sekolah
luar biasa, yang selanjutnya disingkat SLB adalah sekolah yang
menyelenggarakan pendidikan luar biasa yang khusus diselenggarakan bagi
peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
KETENTUAN PENERIMA
1. Kriteria Umum
Penerima Tunjangan Profesi GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah
Tunjangan Profesi diberikan kepada GPAI dan Pengawas PAI
pada Sekolah dengan kriteria umum sebagai berikut:
a. GPAI
yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan
Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada
sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) GPAI
berstatus PNS yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau Kementerian Lain; 2)
GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN pada sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat dan diangkat oleh Yayasan/Lembaga berbadan hukum dan memiliki ijin operasional
pendidikan dari pemerintah. 3) GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN di sekolah
negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang membidangi
urusan pendidikan/Kepegawaian. 4) GPAI berstatus PPPK yang diangkat oleh
Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
Pemerintah Daerah, atau Kementerian Lain;
b. Guru
yang diangkat sebagai Pengawas PAI pada Sekolah dan melaksanakan tugas
kepengawasan dalam proses pembelajaran PAI pada sekolah dan pembinaan terhadap
GPAI pada satuan pendidikan umum dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Guru
yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai Pengawas dibidang Pendidikan Agama
Islam; 2) Guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai pengawas dibidang
Madrasah yang kemudian dialihkan sebagai pengawas Pendidikan Agama Islam di
sekolah; 3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah sebagai Pengawas dibidang
PAI sebelum berlakunya Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional atau tanggal 12 Januari 2023; 4) Guru yang diangkat oleh Pemerintah
Daerah sebagai Pengawas Sekolah dengan ketentuan: a) memiliki sertifikat
kompetensi pengawas yang diterbitkan oleh Kementerian Agama; b) diberi tugas
Kepengawasan Pendidikan agama Islam oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud di atas,
penerima Tunjangan Profesi Guru PAI dan Pengawas PAI pada Sekolah wajib:
a. Memiliki
NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi;
b. Untuk
GPAI, memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak,
Qur’an-Hadis, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru
kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh LPTK;
c. Untuk
GPAI, bertugas pada satuan pendidikan dengan ketentuan setiap rombongan belajar
memiliki rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI
sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
d. Untuk
Pengawas PAI pada Sekolah, memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI,
rumpun PAI, Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh
LPTK;
e. Memiliki
NRG dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA;
f.
Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam
petunjuk teknis ini;
g. Memiliki
Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan
setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Semester Genap wajib
dilakukan paling lambat bulan Juli. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan
sampai batas waktu yang ditentukan maka Tunjangan Profesi pada semester
tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara;
2) Semester Ganjil wajib dilakukan
paling lambat bulan November. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai
batas waktu yang ditentukan maka Tunjangan Profesi pada semester tersebut
dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara;
3) Nilai hasil penilaian
kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan melaksanakan proses
bimbingan minimal 76 dengan kategori B (Baik);
4) SKMT GPAI ditandatangani
oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Dalam
hal terdapat GPAI yang belum diampu/dibina oleh Pengawas PAI, maka SKMT hanya
ditandatangani oleh kepala sekolah. GPAI yang mengajar di beberapa satuan
pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut.
5) SKMT Pengawas PAI
ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau pejabat
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
h. Memiliki
Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota;
i.
Ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi
melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran pada Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
j.
Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat
Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi sebagaimana
dimaksud dilakukan secara digital melalui SIAGA.
2. Kriteria Khusus
Penerima Tunjangan Profesi GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah
a. GPAI
pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama
berhak menerima Tunjangan Profesi selama tidak dibayarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan melampirkan Surat Keterangan
ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat;
b. GPAI/Pengawas
PAI pada Sekolah yang memiliki sertifikat pendidik Pendidikan Agama Islam
(PAI), mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah atau mata pelajaran
Bahasa Arab yang sertifikat pendidiknya diterbitkan oleh LPTK serta Guru PAI
pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama
tetapi kualifikasi S1 tidak linier tetap berhak menerima Tunjangan Profesi;
c. GPAI/Pengawas
PAI pada Sekolah yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan
antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka
Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun sejak
dipindahtugaskan sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor:
05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun
2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Bab
IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;
d. Ketentuan
mengenai pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi GPAI Sekolah Indonesia Luar
Negeri akan diatur kemudian;
e. GPAI
golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1/D-IV dan belum melakukan
penyesuaian golongan tetap berhak menerima Tunjangan Profesi;
f.
GPAI dengan status PPPK yang diangkat oleh
Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten)/Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kementerian Lain, berhak menerima Tunjangan
Profesi setelah memenuhi kelengkapan dokumen sebagai berikut : 1) Melampirkan
sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI; 2) Melampirkan Surat Keputusan
Pengangkatan PPPK asli yang disahkan pejabat berwenang (sesuai ketentuan Badan
Kepegawaian Negara); 3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang
ditandatangani oleh yang bersangkutan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
yang menyatakan tidak menerima Tunjangan Profesi dari Pemerintah Daerah
(Provinsi/Kota/ Kabupaten)/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan
Teknologi/Kementerian Lain dan bersedia mengembalikan Tunjangan Profesi ke kas
negara apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pernyataan
kebenaran dokumen (format terlampir); dan 4) Melampirkan Surat Pernyataan
Melaksanakan Tugas (SPMT).
g. GPAI
dengan status pindah tugas dengan sebelumnya berstatus Guru Madrasah, maka
wajib memiliki NPK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama untuk selanjutnya
wajib memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi;
PEMENUHAN BEBAN
KERJA
1. Pemenuhan Beban
Kerja GPAI
Ketentuan pemenuhan beban kerja GPAI sebagai berikut:
a. Beban
kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (JTM) dan
paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata
pelajaran pendidikan agama Islam;
b. Perhitungan
mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:
1) Alokasi waktu mengajar untuk 1 JTM pada TK adalah 30 menit, SD/sederajat
adalah 35 menit, SMP/sederajat adalah 40 menit, dan SMA/SMK/sederajat adalah 45
menit; 2) Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan
belajar (kelas). Satu rombongan belajar pada jenjang SD diakui maksimal 4
JTM/Minggu sedangkan pada jenjang SMP/SMA/SMK/SLB diakui maksimal 3 JTM per
Minggu;
c. GPAI
yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi
PAI di seluruh jenjang pendidikan;
d. GPAI
yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan melaksanakan tugas
manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga
kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja guru dengan ketentuan
menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI, misalnya program tahfidz,
program tuntas baca tulis al-Quran (TBTQ), program pesantren kilat (Sanlat),
dan lain-lain. Pelaksana tugas (Plt) atau sejenisnya tidak termasuk pada ketentuan
ini sehingga harus tetap melaksanakan tugas pembelajaran sebagaimana guru yang
tidak menjabat;
e. Beban
mengajar GPAI yang memperoleh tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan/kepala
laboratorium di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) JTM per
minggu;
f.
Beban mengajar pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Inklusi atau pendidikan terpadu
adalah 18 JTM;
g. GPAI
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai kepala
satuan pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6
(enam) JTM dalam 1 (satu) minggu;
h. GPAI
pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan: 1) Mengajar muatan
materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar atau kelas per minggu dan diakui
telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombongan belajar maksimal diajar
oleh 1 orang guru PAI; atau 2) Memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua puluh
empat) JTM, dengan ketentuan wajib mengajar muatan PAI pada TK (Taman
Kanak-Kanak) satminkal 6 (enam) jam tatap muka, dan sisa 18 (delapan belas) JTM
dengan mengajar sebagai guru kelas, mengajar bidang lain atau mengajar di TK
lain. Disamping itu, juga dapat membina kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai
dengan peningkatan keagamaan Islam di tingkat TK ataupun SD.
i.
Daerah yang menetapkan muatan lokal mata
pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui sebagai JTM tambahan PAI maksimal 2 (dua)
JTM pada tiap rombongan belajar;
j.
Apabila GPAI tidak dapat memenuhi beban kerja
sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 1 pada huruf a sampai dengan huruf j,
dapat memenuhinya melalui ketentuan sebagai berikut: 1) Mengajar pada sekolah
atau madrasah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki
izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI atau yang serumpun PAI (Aqidah-Akhlak,
Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam); 2) Mengajar pada
Pendidikan Diniyah Formal (PDF) atau Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) yang
telah memiliki izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3)
Tugas tambahan selain angka 1) dan 2) secara akumulasi diakui paling banyak 6
(enam) jam tatap
k. Dalam
kondisi tertentu (pasca bencana, praktek kerja lapangan pada jenjang SMK) maka
pembelajaran dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan).
2. Pemenuhan Beban
Kerja Pengawas PAI
a. Pengawas
PAI mempunyai tugas melaksanakan kepengawasan pendidikan Agama Islam pada
sekolah dan mempunyai fungsi dalam penyusunan program pengawasan, pembinaan dan
bimbingan, pemantauan, penilaian, dan pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan;
b. Pengawas
PAI sebagaimana dimaksud pada huruf a berwenang: 1) Memberikan masukan, saran,
dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan/atau
pembelajaran PAI kepada Kepala Sekolah dan instansi terkait di Provinsi/Kabupaten/Kota;
2) Memantau dan menilai kinerja GPAI; 3) Melakukan pembinaan terhadap GPAI; 4)
Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas GPAI kepada pejabat
yang berwenang; 5) Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas
dan penempatan GPAI kepada kepala sekolah dan pejabat yang berwenang;
c. Beban
kerja minimal Pengawas PAI pada sekolah adalah ekuivalen dengan 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima) jam per minggu;
d. Pengawas
PAI pada sekolah melaksanakan tugas kepengawasan terhadap minimal 20 (dua
puluh) GPAI pada jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB sesuai dengan penetapan
kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota;
Baiklah untuk lebih jelas dan lengkapnya mengenai
mekanisme penyaluran TPG bagi Guru PAI dan pengawas PAI maka silahkan anda baca
pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama
Islam yang telah admin kherysuryawan bagikan di bawah ini :
- JUKNIS Tunjangan Profesi Guru PAI dan Pengawas PAI Tahun 2024 (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2024. Semoga bermanfaat.
Sekian dan Terimakasih.