Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Kemenag Tahun 2024

Kasuvela.comJuknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas PAI Tahun 2024.

Halo sobat pendidikan dimanapun berada, di postingan ini admin kasuvela akan berbagi informasi yang ada hubungannya dengan Prosedur penerimaan tunjangan profesi Guru khususnya untuk Guru Pendidikan Agama Islam dan juga Bagi Pengawas Pendidikan Agama Islam.

 


Seperti telah di tetapkan dalam Juknis Penyaluran TPG yang tertuang dalam keputusan Nomor 7232 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam, maka didalam Juknis tersebut telah di jabarkan secara lengkap tentang mekanisme penyaluran TPG untuk Tahun 2024 ini.

 

Berikut ini rangkuman isi dari Juknis Penyaluran TPG bagi Guru dan Pengawas PAI Tahun 2024 :

 

A. Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan tujuan Pendidikan nasional bagi peserta didik di lingkungan institusi Pendidikan di Indonesia, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, maka seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan tersebut, dimana kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat, sementara kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kepemilikian sertifikat pendidik bagi seorang guru merupakan pengakuan sebagai tenaga profesional pendidik sehingga kompetensinya diakui dalam rangka meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran untuk peningkatan mutu pendidikan nasional.
Pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik, maka sesuai regulasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel dan tentu penetapan perguruan tinggi penyelenggara program tenaga kependidikan tersebut ditetapkan oleh pemerintah melalui surat keputusan resmi.
Kepemilikan sertifikat pendidik, baik bagi Guru dengan status Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru Bukan Aparatur Sipil Negara yaitu guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diangkat oleh Yayasan/Lembaga berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah, secara konstitusi berimplikasi kepada munculnya hak atas tunjangan profesi dari pemerintah yang dialokasikan dari APBN, tentu dengan syarat memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan, dan salah satu ketentuan sah dalam penyaluran tunjangan profesi bagi guru adalah terpenuhinya kewajiban beban kerja guru dan kehadiran.
Dalam keperluan pengaturan penyaluran tunjangan profesi guru inilah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Pendidikan Agama Islam menerbitkan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam yang disusun dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap memperhatikan prinsip efektif,efisien, akuntabel, transparan dan kepatutan.
Dari pemaparan diatas, maka cukup jelas kiranya bahwa penyaluran
tunjangan profesi guru bagi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah merupakan bentuk implementasi dari amanah undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana antara lain tersebut pada pasal 40 yakni guru berhak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, dan selanjutnya disebut dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, khususnya pasal 16 yakni pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagai bentuk implementasi dari jaminan kemaslahatan yang memadai bagi para guru termasuk guru pendidikan agama islam pada sekolah dan pengawas pendidikan agama islam.

B. Maksud dan Tujuan
Maksud : Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Tujuan : Petunjuk Teknis ini bertujuan agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:

  1. Kriteria penerima Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  2. Pemenuhan Beban Kerja GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  3. Kriteria dan mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  4. Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan
  5. Mekanisme sanksi dan pengaduan.

D. PENGERTIAN UMUM

  1. Guru Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut GPAI adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah umum, Sekolah Luar Biasa, dan Sekolah Indonesia Luar Negeri untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan/atau pengembangannya;
  2. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal yaitu satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat yang telah memiliki ijin operasional secara resmi sebagai basis data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  3. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
  4. Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
  5. Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
  6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  7. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
  10. Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG adalah nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya.
  11. Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disingkat NPK merupakan nomor unik yang diterbitkan oleh Kementerian Agama untuk Guru Tetap.
  12. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan Pendidikan formal ditempat penugasan.
  13. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
  14. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  15. Pendidikan inklusi adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan peserta didik normal pada satuan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan dengan menyediakan sarana, pendidik maupun tenaga kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, dimana mereka mengikuti kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhannya.
  16. Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
  17. Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.
  18. Education Management Information System yang selanjutnya EMIS adalah sistem pengelolaan data pendidikan berbasis elektronik pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Agama.
  19. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya Pendidikan, substansi Pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara dalam jaringan.
  20. Pusat Data dan Informasi selanjutnya disebut Pusat Datin, adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen. Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat Data dan Informasi disebut Ka pusdatin.
  21. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah Perguruan Tinggi Keagaman yang menyelenggarakan program pendidikan sarjana pendidikan atau program pendidikan sarjana pendidikan dan pendidikan profesi guru.
  22. Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama yang selanjutnya disebut SIAGA adalah aplikasi pendataan GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah berbasis online.
  23. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  24. Pendidikan agama Islam adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agama Islam, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  25. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak  usia dini pada jalur pendidikan formal yang  menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6(enam) tahun.
  26. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  27. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  28. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
  29. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  30. Pendidikan luar biasa adalah pendidikan yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
  31. Satuan pendidikan luar biasa adalah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan luar biasa.
  32. Sekolah luar biasa, yang selanjutnya disingkat SLB adalah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan luar biasa yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.

 

KETENTUAN PENERIMA

1. Kriteria Umum Penerima Tunjangan Profesi GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah

Tunjangan Profesi diberikan kepada GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah dengan kriteria umum sebagai berikut:

a.       GPAI yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) GPAI berstatus PNS yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau Kementerian Lain; 2) GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diangkat oleh Yayasan/Lembaga berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah. 3) GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang membidangi urusan pendidikan/Kepegawaian. 4) GPAI berstatus PPPK yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau Kementerian Lain;

b.       Guru yang diangkat sebagai Pengawas PAI pada Sekolah dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran PAI pada sekolah dan pembinaan terhadap GPAI pada satuan pendidikan umum dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai Pengawas dibidang Pendidikan Agama Islam; 2) Guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai pengawas dibidang Madrasah yang kemudian dialihkan sebagai pengawas Pendidikan Agama Islam di sekolah; 3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah sebagai Pengawas dibidang PAI sebelum berlakunya Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional atau tanggal 12 Januari 2023; 4) Guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah sebagai Pengawas Sekolah dengan ketentuan: a) memiliki sertifikat kompetensi pengawas yang diterbitkan oleh Kementerian Agama; b) diberi tugas Kepengawasan Pendidikan agama Islam oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

 

Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud di atas, penerima Tunjangan Profesi Guru PAI dan Pengawas PAI pada Sekolah wajib:

a.       Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

b.       Untuk GPAI, memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadis, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh LPTK;

c.       Untuk GPAI, bertugas pada satuan pendidikan dengan ketentuan setiap rombongan belajar memiliki rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;

d.       Untuk Pengawas PAI pada Sekolah, memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI, Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh LPTK;

e.       Memiliki NRG dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA;

f.        Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini;

g.       Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Semester Genap wajib dilakukan paling lambat bulan Juli. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka Tunjangan Profesi pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara;

2) Semester Ganjil wajib dilakukan paling lambat bulan November. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka Tunjangan Profesi pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara;

3) Nilai hasil penilaian kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan melaksanakan proses bimbingan minimal 76 dengan kategori B (Baik);

4) SKMT GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Dalam hal terdapat GPAI yang belum diampu/dibina oleh Pengawas PAI, maka SKMT hanya ditandatangani oleh kepala sekolah. GPAI yang mengajar di beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut.

5) SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

h.       Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;

i.         Ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan

j.         Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dilakukan secara digital melalui SIAGA.

 

2. Kriteria Khusus Penerima Tunjangan Profesi GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah

a.       GPAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama berhak menerima Tunjangan Profesi selama tidak dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan melampirkan Surat Keterangan ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat;

b.       GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah yang memiliki sertifikat pendidik Pendidikan Agama Islam (PAI), mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah atau mata pelajaran Bahasa Arab yang sertifikat pendidiknya diterbitkan oleh LPTK serta Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama tetapi kualifikasi S1 tidak linier tetap berhak menerima Tunjangan Profesi;

c.       GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Bab IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;

d.       Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi GPAI Sekolah Indonesia Luar Negeri akan diatur kemudian;

e.       GPAI golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1/D-IV dan belum melakukan penyesuaian golongan tetap berhak menerima Tunjangan Profesi;

f.        GPAI dengan status PPPK yang diangkat oleh Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten)/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kementerian Lain, berhak menerima Tunjangan Profesi setelah memenuhi kelengkapan dokumen sebagai berikut : 1) Melampirkan sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI; 2) Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK asli yang disahkan pejabat berwenang (sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara); 3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang menyatakan tidak menerima Tunjangan Profesi dari Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/ Kabupaten)/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kementerian Lain dan bersedia mengembalikan Tunjangan Profesi ke kas negara apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pernyataan kebenaran dokumen (format terlampir); dan 4) Melampirkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

g.       GPAI dengan status pindah tugas dengan sebelumnya berstatus Guru Madrasah, maka wajib memiliki NPK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama untuk selanjutnya wajib memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

 

PEMENUHAN BEBAN KERJA

1. Pemenuhan Beban Kerja GPAI

Ketentuan pemenuhan beban kerja GPAI sebagai berikut:

a.       Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran pendidikan agama Islam;

b.       Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut: 1) Alokasi waktu mengajar untuk 1 JTM pada TK adalah 30 menit, SD/sederajat adalah 35 menit, SMP/sederajat adalah 40 menit, dan SMA/SMK/sederajat adalah 45 menit; 2) Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar (kelas). Satu rombongan belajar pada jenjang SD diakui maksimal 4 JTM/Minggu sedangkan pada jenjang SMP/SMA/SMK/SLB diakui maksimal 3 JTM per Minggu;

c.       GPAI yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan;

d.       GPAI yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja guru dengan ketentuan menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI, misalnya program tahfidz, program tuntas baca tulis al-Quran (TBTQ), program pesantren kilat (Sanlat), dan lain-lain. Pelaksana tugas (Plt) atau sejenisnya tidak termasuk pada ketentuan ini sehingga harus tetap melaksanakan tugas pembelajaran sebagaimana guru yang tidak menjabat;

e.       Beban mengajar GPAI yang memperoleh tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan/kepala laboratorium di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) JTM per minggu;

f.        Beban mengajar pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Inklusi atau pendidikan terpadu adalah 18 JTM;

g.       GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6 (enam) JTM dalam 1 (satu) minggu;

h.       GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan: 1) Mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar atau kelas per minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombongan belajar maksimal diajar oleh 1 orang guru PAI; atau 2) Memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) JTM, dengan ketentuan wajib mengajar muatan PAI pada TK (Taman Kanak-Kanak) satminkal 6 (enam) jam tatap muka, dan sisa 18 (delapan belas) JTM dengan mengajar sebagai guru kelas, mengajar bidang lain atau mengajar di TK lain. Disamping itu, juga dapat membina kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan peningkatan keagamaan Islam di tingkat TK ataupun SD.

i.         Daerah yang menetapkan muatan lokal mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui sebagai JTM tambahan PAI maksimal 2 (dua) JTM pada tiap rombongan belajar;

j.         Apabila GPAI tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 1 pada huruf a sampai dengan huruf j, dapat memenuhinya melalui ketentuan sebagai berikut: 1) Mengajar pada sekolah atau madrasah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI atau yang serumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam); 2) Mengajar pada Pendidikan Diniyah Formal (PDF) atau Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) yang telah memiliki izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Tugas tambahan selain angka 1) dan 2) secara akumulasi diakui paling banyak 6 (enam) jam tatap

k.       Dalam kondisi tertentu (pasca bencana, praktek kerja lapangan pada jenjang SMK) maka pembelajaran dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan).

 

2. Pemenuhan Beban Kerja Pengawas PAI

a.       Pengawas PAI mempunyai tugas melaksanakan kepengawasan pendidikan Agama Islam pada sekolah dan mempunyai fungsi dalam penyusunan program pengawasan, pembinaan dan bimbingan, pemantauan, penilaian, dan pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan;

b.       Pengawas PAI sebagaimana dimaksud pada huruf a berwenang: 1) Memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan/atau pembelajaran PAI kepada Kepala Sekolah dan instansi terkait di Provinsi/Kabupaten/Kota; 2) Memantau dan menilai kinerja GPAI; 3) Melakukan pembinaan terhadap GPAI; 4) Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas GPAI kepada pejabat yang berwenang; 5) Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas dan penempatan GPAI kepada kepala sekolah dan pejabat yang berwenang;

c.       Beban kerja minimal Pengawas PAI pada sekolah adalah ekuivalen dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;

d.       Pengawas PAI pada sekolah melaksanakan tugas kepengawasan terhadap minimal 20 (dua puluh) GPAI pada jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB sesuai dengan penetapan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota;

 

Baiklah untuk lebih jelas dan lengkapnya mengenai mekanisme penyaluran TPG bagi Guru PAI dan pengawas PAI maka silahkan anda baca pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam yang telah admin kherysuryawan bagikan di bawah ini :

 

  • JUKNIS Tunjangan Profesi Guru PAI dan Pengawas PAI Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Sekian dan Terimakasih.